Menteri Sosial Korupsi Bansos Covid-19, Netizen Twitter Ngamuk
Covid-19 membuat banyak orang menderita. Banyak orang yang kena PHK, kehilangan mata pencaharian dan bahkan terpapar Covid-19. Untuk itu, pemerintah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk stimulus agar masyarakatnya dapat tetap melangsungkan kehidupan sehari-hari.
Bantuan ini ditangani oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Namun siapa sangka dana yang seharusnya dapat membantu masyarakat ini malah diselewengkan dan diambil untuk kocek pribadi oleh Menteri sosial dan antek-anteknya.
Juliari P Batubara, selaku Menteri Sosial ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi terkait bantuan sosial Covid-19. Tentu saja hal ini ramai diperbincangkan oleh banyak khalayak di Indonesia termasuk salah satunya di jejaring sosial Twitter.
‘Mensos’ menjadi trending ranking satu di Twitter dengan sekitar 10 ribu tweet yang dilayangkan oleh para netizen Twitter.
Para netizen tersebut kebanyakan merasa kesal dan mengecam kelakuan Menteri Sosial Jaluari P Batubara yang dinilai merugikan rakyat dan menari di atas penderitaan rakyat yang tengah mengalami musibah yang diakibatkan virus Covid-19.
Beberapa netizen gerah dan tidak habis pikir dengan kelakuan Menteri sosial tersebut. ”Rakyat lagi susah, Pemerintah juga susah kok sempet-sempetnya korupsi,” ungkap salah satu cuitan di Twitter.
Tidak cuma tagar #Mensos, para netizen di Twitter juga menambahkan tagar lainnya yakni #DzalimnyaKebangetan pada Tweet mereka.
Baca Juga:
- Kenapa Akun FPI di Twitter di Blokir? Mungkin Ini Alasannya
- Website Gratis Untuk Pelajar dan UMKM dari Sitebeat
- Zoom Meeting Bahaya Karena Enkripsi Tidak Kuat
Ada juga yang meminta Presiden Jokowi untuk segera meresuffle jajaran menterinya. "Tolong pak @jokowi segera resuffle anak buah bapak ini, era pandemi masih aja korupsi bansos," cuit warganet Twitter lain. "Dalam UU Tipikor dijelaskan bahwa koruptor yang mengorupsi uang bencana alam itu bisa dikenakan hukuman mati" cuit netizen lainnya di Twitter.
Firli Bahuri selaku ketua KPK menginformasikan bahwa kasus ini berasal dari adanya penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara. Uang diberikan Ardian IM dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta kepada Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Adapun pejabat lain yang disebutkan menerima uang tersebut adalah Adi Wahyono dan Mensos sendiri, Juliari Batubara.
Khusus Mensos Juliari Batubara, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N yang merupakan sekretaris Kemensos.
Dalam OTT yang dilakukan KPK kali ini ditemukan Rp11,9miliar dalam $171.085 dan SGD 23.000. Jumlah yang sangat fantastis yang seharusnya menjadi hak rakyat yang membutuhkan.