Berita
0
Bupati Cilacap Terapkan PSBB Pekan Depan
CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap mantap untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rencananya kegiatan PSBB tersebut mulai berlaku tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2020.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan instruksi Mendagri dan Gubernur Jateng, maka rapat hari ini menindaklanjuti instruksi. Saya sebagai ketua Gugus Tugas Covid-19 bersama Kapolres, Sekda dan Forkopimda sepakat untuk menindaklanjuti instruksi tersebut,” kata Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji usai rapat tindaklanjut PSBB, Jum’at (8/1/2021).
Menurutnya, kebijakan terkait aturan-aturan saat PSBB sudah ada di Perda No 5 Tahun 2020 dan Perbup 126 Tahun 2020 Kabupaten Cilacap. Hanya saja, saat PSBB ini akan diperlukan secara betul-betul.
“Penerapan PSBB ini tidak hanya di kota tapi di desa, kalau hanya mengurusi di Kota Cilacap saja maka bisa kecolongan. Saya minta ke Sekda nanti untuk mengawasi,” kata Bupati.
Untuk pelaksanaan PSBB nanti, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf menjelaskan, mall, swalayan, toko modern, tempat karaoke, restauran/tempat makan akan tutup pukul 19.00 WIB.
Sementara, tempat wisata akan ditutup sementara mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Sementara untuk hajatan hanya boleh diisi 25 persen saja. “Restauran boleh diisi tapi hanya 25 persen kapasitasnya. Jam operasinya hanya dari pukul 7 pagi sampai 7 malam. Setelah jam 7 malam nanti Pol PP dan tim Gugus Tugas akan melakukan patroli untuk memantau,” jelas Farid. (ray)
Sumber :
https://radarbanyumas.co.id/fix-bupati-cilacap-terapkan-psbb-pekan-depan
Copyright © Radarbanyumas.co.id
Via
Berita